oMNI ....pRITA ????!

Kasus sekarang yang tak kalah seru adalah kasus Ibu Prita Mulyasari,,,yah !!!siapa yang harus disalahkan dalam hal ini ???? masih kah Hukum bersikap adil pada Setiap WNI ??? Ibu Prita hanya meminta HAK nya untuk menyuarakan isi hati nya,, kenapa RS OMNI menganggapp Ibu Prita mencemarkan nama baik nya ??? karena memang Ibu Prita bisa memberikan secara detail kejadian yang dia alami waktu berobat di RS OMNI Tangerang,,, dan Ibu Prita bisa menjelaskan dimana letak kejanggalan-kejanggalan yang dilakukan Petugas dari RS OMNI tersebut.
Alhasil....RS melakukan gugatan yang katanya Ibu Prita mencemarkan nama baik RS OMNI tersebut,!!!
sekarang coba dunk Pengadilan Agama liat,,, liat dari sisi Ibu Prita nya sendiri .Secara Otomatis Ibu Prita juga tidak bisa menuntut HAK nya untuk bersuara,,,untuk menyampaikan pendapat nya!!! bukan kah Indonesia adalah salah satu Negara yang menjunjung Tinggi Hak-hak Manusia nya yah ?????!
Oh My God .... setelah Ibu Prita sempet menghuni LP , Lantas... Hukuman atau sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada RS OMNI Tangerang yang Notabene telah melakukan perlakuan yang tidak menyenangkan hati Kepada Ibu Prita sebagai Pasien di RS tersebut >>?????
jawaban nya......" ENTAHLAH "...

bisa di Lihat lebih detail di http://www.detiknews.com/prokontra/detail/2009/06/04/121229/1142567/612/prita-harus-dibebaskan-dari-tuntutan-hukum

0 komentar: